Dumai Raih Penghargaan Tercepat Kedua dalam Realisasi Pos Bantuan Hukum

DUMAI – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Tercepat Kedua dalam Realisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 100 Persen se-Provinsi Riau.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas pada kegiatan Peresmian 1.862 Posbakum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah se-Riau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau di Balai Serindit, Aula Gubernuran Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta para kepala daerah se-Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, Wali Kota Paisal menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Pemerintah Kota Dumai dalam mempercepat pembentukan serta operasionalisasi Posbakum di tingkat kelurahan.

“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah hasil khidmat bersama semua pihak yang telah bekerja cepat dan tepat dalam merealisasikan Posbakum 100 persen di seluruh wilayah. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan setiap warga, terutama kelompok rentan, dapat mengakses layanan bantuan hukum,” ungkap Paisal.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai akan terus memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Inshaallah kami berkomitmen untuk terus memperluas layanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh warga Dumai,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang mendukung penuh program nasional layanan bantuan hukum.

“Kehadiran Posbakum ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk mewujudkan kesetaraan di mata hukum bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kemenkumham dalam memperluas akses layanan hukum.

“Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga Riau mendapatkan hak yang sama terhadap layanan hukum,” tuturnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menilai keberhasilan realisasi Posbakum 100 persen merupakan bukti nyata komitmen daerah dalam menjamin hak konstitusional warganya.

“Realisasi Posbakum 100 persen bukan sekadar angka, tetapi representasi dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan PKS antara pemerintah daerah dan Kemenkumham sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan akses layanan hukum di Provinsi Riau.*”

 

sumber: rri.co.id