KPK Amankan Koper & Dokumen dari Penggeledahan Rumah Dani M Nursalam

KATAPRES.COM – PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Pekanbaru. Kali ini, rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, menjadi sasaran pemeriksaan pada Jumat (7/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah Dani resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dalam kasus dugaan korupsi fee proyek hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba sejak pagi dan melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik tampak keluar dari rumah membawa koper dan beberapa dus berisi dokumen, yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap para tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini menyita perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

KPK menduga Gubernur Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M Nursalam, dan Kadis PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan telah mengatur pembagian fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan dinas tersebut.**