Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba, 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia Disita

KATAPRES.COM – DUMAI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia. Kedua pelaku terbukti membawa 11 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kedua pelaku yang ditangkap inisial AP (31) dan M (35). Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Dumai, Bengkalis, Riau.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Dumai,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Mobil yang digunakan pelaku lalu muncul pada Kamis (4/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai-Pekanbaru. Tim melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 20.00 WIB mobil pelaku berhasil diberhentikan.

“Pukul 20.00 WIB, kendaraan target berhasil dihentikan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta dua orang pria yang berada di dalam mobil tersebut,” ujar Eko.

Bersama para pelaku, polisi berhasil menyita 11 kg sabu, satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz bernopol B 2279 TOM, satu unit handphone merk Poco, satu unit handphone merk Oppo dan satu buah STNK yang teregistrasi dengan nopol B 2279 TOM.

Tersangka serta barang bukti lasung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. “Rencana tindak lanjut akan melakukan gelar perkara dan melakukan pengembangan,” pungkas Eko.**

 

sumber: detikcom