Sepanjang 2025, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Uang Negara dari Korupsi

KATAPRES.COM – PEKANBARU – Selama Januari hingga 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi Rp12.3 miliar. Langkah ini upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

“Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau Rp12.362.099.840,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, di Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (9/12/2025).

Uang itu disita dari pengembalian tersangka atau uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Uang tersebut, dikembalikan ke kas daerah untuk pemulihsn kerugian negara.

Salain uang tunai, Kejakssan juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak seperti satu unit mobil Pajero Sport, 2 unit iPad, 2 unit laptop, 18 handphone, satu bidang tanah seluas 143 meter persegi dan luas bangunan rumah 66 meter persegi.

Sepanjang 2025, Kejati Riau bersama Kejari se-Riau menunjukkan kinerja signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa di Riau menangani 136 perkara mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

“Terjadi peningkatan dalam penanganan perkara, baik secara kualitas maupun kuantitas,” ujar Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Sutikno turut didampingi Wakil Kajati Riau, Edi Handojo? Asisten Intelijen Sapta Putra, Asisten Pidana Khusus Marlambson Carel Williams, Asisten Pidana Umum Hendra Rahayu serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, jajaran kejaksaan di Riau menangani 78 perkara. Rinciannya, Kejati Riau menangani 16 perkara, sedangkan Kejari se-Riau menangani 62 perkara.

Sementara itu, pada tahap penyidikan, Kejati Riau menangani 10 perkara, serta Kejari se-Riau menyidik 49 perkara, sehingga totalnya mencapai 59 penyidikan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, perkara yang masih dalam proses penyelidikan yang ditangani Kejati Riau mencakup antara lain:

1. Dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai–Siabu berdasarkan SK Kemenhut RI No. 4094/Menhut–VII, yang diduga ditanami kebun sawit oleh perusahaan tanpa izin.

2. Dugaan korupsi pemberian dana hibah rebana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.

3. Dugaan penyimpangan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lain di Perairan Dumai tahun 2015–2022.

4. Dugaan gratifikasi atau suap terkait pengurusan perizinan PBG, UKL-UPL, dan IPAL pada CV Anugerah Cahaya Sawita di Sungai Lembu, Desa Pantai Cermin, Kampar, tahun 2024.

5. Dugaan korupsi pembangunan saluran jaringan irigasi sekunder dan tersier D.I. Osaka Kabupaten Rohul oleh BWSS III Riau tahun anggaran 2022.

6. Dugaan korupsi uang muka dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sei Selat Akar pada ruas Tanjung Padang–Belitung oleh Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2024.

7. Dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran sembako tahun 2022–2023 pada Baznas Kota Pekanbaru.

8. Dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kampar 2024.

9. Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2024.

Sementara, beberapa perkara yang telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Kejati Riau antara lain:

1. Dugaan korupsi pengelolaan BB pabrik kelapa sawit oleh Koperasi Tengganu Mandiri Lestari, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis. Perkara ini merujuk pada putusan MA No. 1025 K/Pidsus/2014 yang dieksekusi Kejari Bengkalis pada 1 November 2015.

2. Dugaan pungutan PPh Pasal 22 dalam pekerjaan swakelola lelang gedung SD pada Disdikbud Kabupaten Rohil tahun 2023. Penyidik telah menetapkan tersangka.

3. Dugaan korupsi pembiayaan kredit KUR sektor pertanian di salah satu kantor BNI cabang pembantu Kabupaten Siak periode 2019–2024.

4. Dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan sebesar Rp3,5 triliun pada 2023.

Tiga perkara dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, yaitu:

1. Dugaan korupsi pada pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar, Desa Rumbio, Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBN 2023.

2. Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sintong dari APBD Kabupaten Rohil.

3. Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan relokasi ponton, pembangunan atap ponton, pembangunan tiang penahan, dan jembatan ponton beserta supervisi internal tahun 2015.

Selain penyelidikan dan penyidikan, kata Carel, Kejati Riau sedang menangani proses penuntutan tiga perkara terkait pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada BPTD Kelas III Riau.

Perkara ini masing-masing dengan terdakwa Marimbun Robertus Napitupulu, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdani. Saat ini, perksra dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Selama 2025, Kejati Riau dan Kejari se-Riau mencatat 89 perkara penuntutan serta 47 eksekusi terpidana. Total penanganan seluruh tahapan akhir mencapai 136 perkara.

Pada tahun ini, Kejati Riau juga menetapkan tersangka baru dalam dua perkara, yakni Dugaan korupsi penggunaan dana swakelola DAK SD 2023 pada Disdikbud Rohil. “Perkara ini menetapkan tersangka AA dan S,” kata Carel.

Pada dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Sarana Pembangunan Eokan Hilir (Rohil) tahun 2023, dengan tersangka mantan Direktur PT SPRH berinisial R.**

 

sumber: CAKAPLAH