KATAPRES.COM – PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang pengacara bernama Zulkifli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Kepala Kejati Riau, Sutikno mengungkapkan, Zulkifli ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru.
“Tersangka Z (Zulkifli) diamankan setelah 6 kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Sutikno dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (9/12/2025) malam.
Setelah ditangkap, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan alat bukti yang dianggap cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Tap.Tsk 08/L.4/Fd.2/12/2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025.
Zulkifli diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk merekayasa jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektar senilai Rp 46,2 miliar.
Rahman sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Meskipun lahan tersebut bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa, transaksi tetap berlangsung dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.
“Untuk pembayaran pertama, saksi R menerbitkan kuitansi Rp 10 miliar yang ditandatangani tersangka. Namun, uang itu tidak pernah diterima Z dan digunakan saksi R untuk menutup ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH,” jelas Sutikno.
Pembayaran berikutnya, yaitu Rp 20 miliar dan Rp 16,2 miliar, ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke pihak lain, termasuk Rahman.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 64,22 miliar, di mana Rp 36,2 miliar di antaranya diduga berkaitan langsung dengan tindakan Zulkifli.
Zulkifli kini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau menahan Zulkifli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025, dan ia kini ditahan di Rutan Pekanbaru.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Sutikno.**
Sumber: Kompas.com








