Warga Purnama Ultimatum Perusahaan: Jalan Harus Diperbaiki 5 Januari atau Diblokir

KATAPERS.COM — DUMAI— Permasalahan kerusakan Jalan Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, akhirnya menemui titik terang. Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Purnama bersama tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sei Sembilan menggelar pertemuan untuk membahas kondisi jalan berlubang di depan jalan deang tougek yang dikeluhkan warga saat ini, Senin (29/12/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Dumai Barat dan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa perbaikan Jalan Purnama yang belubang akan mulai dilaksanakan paling lambat pada 5 Januari 2026. Perbaikan jalan ini akan dibantu oleh pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sei Sembilan, sementara spesifikasi teknis tetap mengacu pada standar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Usai pertemuan, seluruh peserta langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan yang rusak sekaligus melakukan pengukuran pada titik-titik yang akan diperbaiki. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen semua pihak agar kesepakatan yang telah diambil benar-benar terealisasi.

Ketua RT 02 Kelurahan Purnama, Rusli, menegaskan bahwa warga berharap kesepakatan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia menyampaikan, apabila perbaikan jalan yang telah disepakati tidak juga dilaksanakan, warga siap mengambil tindakan tegas.

“Kalau kesepakatan ini tidak dijalankan, kami akan memblokir jalan. Ini demi keselamatan dan kepentingan masyarakat,” tegas Rusli.

Sementara itu, perwakilan PUPR Provinsi Riau, Iin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Dumai, khususnya Kecamatan Dumai Barat, terkait rencana perbaikan tersebut. Menurutnya, pembiayaan perbaikan jalan akan dibantu oleh pihak perusahaan, namun pelaksanaannya tetap mengikuti spesifikasi teknis dari PUPR Provinsi.

“Pembiayaan dibantu oleh perusahaan, tetapi untuk spesifikasi dan teknis pekerjaan tetap mengacu pada PUPR Provinsi. Pelaksanaan pekerjaan sesuai berita acara, dan ditargetkan paling lama tanggal 5 Januari 2026. Pelaksanaannya bergantung pada kesiapan pihak perusahaan,” jelas Iin kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir seluruh Ketua RT se-Kelurahan Purnama, Ketua LPMK Kelurahan Purnama, Camat Dumai Barat, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sei Sembilan, perwakilan PUPR Provinsi Riau, serta tokoh masyarakat Kelurahan Purnama.

Masyarakat berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kerusakan Jalan Purnama yang selama ini mengganggu aktivitas dan membahayakan pengguna jalan dapat segera teratasi secara permanen.