KATAPERS.COM — DUMAI — Pemerintah Kota Dumai kembali memberlakukan pembatasan operasional mobil truk dan mobil tangki berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 00.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru Tahun 2026 di Wilayah Kota Dumai. Pembatasan tersebut resmi berlaku mulai Rabu, 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Dumai,Selasa(30/12).
Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut menuai sorotan dari masyarakat. Pada saat pembatasan operasional diberlakukan, sejumlah kendaraan bertonase besar terlihat terparkir di sepanjang Jalan Wan Amir dan Jalan Bukit Timah, Kota Dumai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga, terutama pada jalur yang menjadi akses utama lalu lintas kota.
Salah seorang warga Dumai, Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai kemacetan yang sering terjadi di Jalan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, serta Jalan Wan Amir, Kecamatan Dumai Barat, tidak terlepas dari praktik pemberian tiket retribusi angkutan barang oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai.
“Kami meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai agar memerintahkan seluruh petugas di terminal distribusi dan titik parkir untuk tidak mengeluarkan tiket retribusi angkutan barang, khususnya kepada unit armada yang menuju perusahaan-perusahaan, terutama yang berada di Kecamatan Sei Sembilan,” tegas Ngah Nandar.
Berdasarkan hasil pengamatan warga di lapangan, kendaraan bertonase besar yang telah menerima karcis retribusi kerap tetap beroperasi atau parkir di badan jalan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai yang secara tegas mengatur pembatasan operasional kendaraan berat selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah kota dengan praktik di lapangan. Supir-supir merasa memiliki legitimasi setelah menerima tiket retribusi, sehingga tetap beraktivitas di jalur yang seharusnya dibatasi. Akibatnya, kemacetan tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Ngah Nandar berharap Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai segera melakukan evaluasi dan penertiban internal agar kebijakan pembatasan operasional benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Jika saran ini tidak diindahkan dan praktik pemberian karcis retribusi masih terus berlangsung, maka kami akan meramaikan setiap terminal retribusi yang menjadi penyebab kemacetan di Kota Dumai,” pungkasnya.
Warga Kota Dumai berharap Pemerintah Kota Dumai bersama Dinas Perhubungan dapat bertindak tegas dan selaras dalam menegakkan aturan, sehingga tujuan pengaturan lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru dapat tercapai dan kondisi Kota Dumai tetap aman, tertib, dan kondusif.








