KATAPRES.COM – PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 29,87 kilogram dan 46.783 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari tujuh tersangka yang telah diamankan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketujuh tersangka merupakan hasil penangkapan dari tiga laporan polisi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jambi.
“Peran tersangka sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima serta mengambil barang dari dua kabupaten, yakni Dumai dan Rokan Hilir,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku dijanjikan upah berkisar antara Rp20 juta hingga Rp80 juta per orang. Selanjutnya, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jambi.
Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan sebanyak 196.132 jiwa berhasil terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas Putu.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti dengan cara memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam tong yang berisikan air panas hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas daerah dan internasional, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.**
sumber: KBRN








