Polisi dan TNI Gerebek Tambang Batu Ilegal di Desa Sungai Pinang Riau, 2 Pelaku Ditangkap

KATAPRES.COM – PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan TNI Kodim 0313/KPR menindak tegas aktivitas pertambangan batu dan pasir ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, dalam penindakan ini dua orang pelaku diamankan.

“Kedua pelaku berinisial AY (47) dan AR (25). Mereka merupakan pekerja alat berat eskavator, yang diamankan di lokasi tambang batu dan pasir ilegal,” ujar Bobby saat diwawancarai wartawan di Kampar, Sabtu (17/1/2026).

Selain dua pelaku, petugas juga menyita 1 unit eskavator, pipa, saringan pemisah batu dan pasir, hingga buku faktur penjualan PT Desha Rafizqy Tambang.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar,” kata Boby.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pengungkapan kasus tambang ilegal ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sore.

Penindakan dilakukan berawal saat Satreskrim Polres Kampar dan TNI, melakukan patroli setelah mendapat informasi adanya tambang ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Kami menemukan lokasi tambang batu dan pasir tanpa izin. Saat itu, alat berat sedang bekerja dan mengamankan dua pelaku,” ungkap Gian yang dilansir, Sabtu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, dua pelaku, AY dan AR, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Kedua tersangka merupakan operator dan checker eskavator,” sebut Gian. Sementara pemilik tambang ilegal itu, saat ini masih dalam penyelidikan. “(Pemilik) masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tutup Gian.**

 

Sumber: KOMPAS.com