Camat Medan Maimun Gunakan Kartu Kredit Pemda untuk Judi Online, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

KATAPRES.COM – MEDAN – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Pencopotan tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri membenarkan pemberian sanksi disiplin berat terhadap Almuqarrom.

“Camat Medan Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” kata Subhan, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Medan, Almuqarrom mengakui telah menggunakan KKPD, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan pembangunan daerah, untuk melakukan transaksi pada situs judi online.

Pemerintah Kota Medan menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga sanksi tegas dijatuhkan.

Saat ini, jabatan Camat Medan Maimun diisi oleh Eva, Sekretaris Camat, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menyebutkan bahwa surat keputusan pencopotan telah diterima sejak 22 Januari 2026.

“Sejak surat tersebut diterima, yang bersangkutan sudah tidak lagi terlihat berkantor,” kata Rasyid.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak terlibat praktik judi online maupun menyalahgunakan anggaran dan fasilitas negara.***

 

sumber: AJNN.net