Diduga Langgar Jam Operasional, Usaha Billiard di Dumai Tetap Buka Hingga Larut Malam, Satpol PP Bungkam”

KATAPERS.COM — DUMAI – Dugaan pelanggaran aturan jam operasional kembali mencuat di Kota Dumai. Sejumlah tempat usaha billiard disinyalir masih nekat beroperasi hingga larut malam, bahkan melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait,Sabtu(7/2/2026).

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Jumat malam (6/2/2026), ditemukan sedikitnya dua tempat usaha billiard di Jalan Syech Umar dan Jalan Budi Kemuliaan yang diduga masih menjalankan aktivitas operasional di luar jam yang diizinkan. Dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi lampu merek usaha yang masih menyala terang, serta banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang masih terparkir di depan lokasi hingga larut malam.

Tidak hanya di dua ruas jalan tersebut, pelanggaran serupa juga terpantau di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro. Dari empat tempat usaha billiard yang beroperasi di wilayah itu, hanya satu yang terlihat telah menutup aktivitas usahanya sesuai ketentuan. Sementara tiga tempat lainnya diduga masih aktif melayani pengunjung, meski waktu operasional seharusnya telah berakhir.

Fenomena ini memicu sorotan publik, khususnya terkait lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat billiard. Masyarakat menilai, jika pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, maka akan mencederai wibawa peraturan daerah.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan Perda, belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi sebanyak dua kali, yakni pada 30 Januari 2026 dan kembali pada Sabtu (7/2/2026).

Namun, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus terbaca (centang dua), tidak satu pun respons atau klarifikasi yang diberikan oleh Kasatpol PP Kota Dumai. Sikap bungkam ini semakin menambah spekulasi publik dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.

Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah dan Satpol PP Kota Dumai segera turun tangan,melakukan penertiban, serta menindak tegas tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Penegakan aturan dinilai harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak Perda.