Tempat Usaha Biliard Bandel Langgar Jam Operasional, Satpol PP Bungkam dan Menghilang

KATAPERS.COM — DUMAI – Sejumlah pengusaha tempat usaha biliard di Kota Dumai diduga secara terang-terangan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Meski aturan jam operasional sudah diberlakukan, pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah tempat biliard masih bebas beroperasi hingga tengah malam tanpa adanya tindakan tegas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pengusaha dalam mematuhi aturan, sekaligus efektivitas pengawasan dari instansi penegak Peraturan Daerah.

Aktivitas biliard yang terus berjalan hingga larut malam dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku di Kota Dumai.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai sempat gencar melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha biliard, baik terkait pembatasan jam operasional maupun pemeriksaan kelengkapan izin usaha.

Namun belakangan ini, kegiatan penertiban tersebut dinilai melemah dan nyaris tidak terlihat lagi di lapangan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 23.24 WIB, beberapa tempat biliard masih terlihat beroperasi aktif.

Lampu usaha menyala terang dan aktivitas pengunjung berlangsung normal, seolah tidak ada aturan yang membatasi jam operasional.

Adapun tempat biliard yang terpantau masih beroperasi melewati batas waktu tersebut di antaranya Luxury Billiard dan Nocturn, yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Dumai, Eko Wardoyo, Senin (9/2).

Upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Dumai terkait dugaan pelanggaran jam operasional ini tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun, sehingga menambah kesan lemahnya pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah di lapangan.

Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara berulang.

Publik pun mendesak Satpol PP Kota Dumai agar segera turun tangan, bertindak tegas, dan konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban umum dan wibawa hukum di Kota Dumai. (red)