KATAPERS.COM — DUMAI – Dinas Koperasi dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai menegaskan komitmennya untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), khususnya usaha biliar, yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional. Pengusaha yang membandel dipastikan akan mendapat surat teguran resmi dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Diskopar Kota Dumai, Agus Gunawan, kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
“Nanti kami akan layangkan surat teguran kepada pemilik usaha agar menaati aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal jam operasional usaha biliar di Kota Dumai adalah hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk pengendalian aktivitas hiburan malam agar tetap sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Berdasarkan aturan yang ada, memang batas waktu operasional usaha biliar itu sampai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
Tak berhenti pada teguran tertulis, Diskopar Dumai juga berencana mengambil langkah lanjutan dengan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Agus menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan turun bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan aturan benar-benar dijalankan serta melakukan penindakan terhadap THM yang tetap nekat melanggar.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan bersama OPD terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, hasil pantauan awak media pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 23.24 WIB, menunjukkan masih adanya sejumlah tempat usaha biliar yang beroperasi aktif melewati batas jam operasional yang telah ditentukan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan lampu-lampu usaha menyala terang, sementara aktivitas pengunjung berlangsung normal, seolah tidak ada pembatasan waktu yang diberlakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pengusaha terhadap aturan serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Adapun beberapa tempat usaha biliar yang terpantau masih beroperasi melewati batas waktu tersebut di antaranya Luxury Billiard dan Nocturn, yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai.
Situasi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penegakan aturan tidak hanya sebatas imbauan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara tegas dan konsisten demi terciptanya ketertiban serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Dumai. (red)








