KATAPERS.COM – ROHIL – Dalam upaya menciptakan Kota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang aman, bersih, tertib dan bebas kemacetan, Pemkab Rohil kembali adakan rapat terkait Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya di Kecamatan Bangko.
Rapat dipimpin langsung Bupati Rohil H. Bistamam di Mess Pemda Jalan Perwira Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).
Bupati Rohil H. Bistamam menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Kota Kabupaten yang aman, bersih, bebas macet serta asri, para pedagang kaki lima perlu di tata agar tidak sembraut.
“Sebagai daerah ibu kota harus di jaga kebersihan dan keindahan kotanya, untuk itu kita perlu menata Kota Kabupaten ini dengan menertibkan pedagang kaki lima yang mendirikan tenda-tenda dan kios di bahu jalan dan trotoar dalam kota Bagansiapiapi dan sekitarnya,” kata H. Bistamam saat rapat.
Selain itu, lanjut Bupati juga untuk cafe tenda yang berada di tepi laut depan Kantor Bupati juga akan di tertibkan dan bisa di relokasi ke bangunan Pemda yang di tepi laut.
“Untuk cafe tepi sungai Rokan depan Kantor Bupati bisa di relokasi ke bangunan Pemda yang di tepi laut seperti Cafe Perahu atau bangunan sekitar water boom. Kita harus memberdayakan bangunan Pemda yang ada agar tidak rusak,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati memerintahkan OPD terkait agar segera mengambil tindakan untuk memasang pelang himbauan di setiap titik yang akan di lakukan penertiban terhadap PKL.
Jika sudah dipasang himbauan dan peringatan tapi masyarakat masih tetap membandel, maka melalui tim yustisi yang di bentuk nantinya akan mengambil tindakan tegas.
“Saya harap OPD terkait segera memasang pelang himbauan kepada masyarakat yang intinya dilarang mendirikan bangunan kios atau tenda jualan permanen diatas bahu jalan dan trotoar/ parit. Hal ini juga berkaitan dengan akan dilakukannya penilaian kota Adipura oleh tim penilai dalam waktu dekat,” jelas Bupati.
Kasat Pol PP Rohil, Acil Rustianto dalam rapat menyampaikan bahwa PKL yang ada di tepian sungai Rokan depan Kantor Bupati pada prinsipnya siap di relokasi dengan syarat tidak ada pilih kasih, jika mau di relokasi semua harus di relokasi.
Namun untuk pedagang buah yang berjualan di sepanjang jalan Sumatera terang Acil sudah beberapa kali di ingatkan namun mereka bukannya pindah tapi semakin banyak. Mereka merupakan pedagang buah dari pasar Bintang.
Terkait masalah pedagang buah ini diharapkan Disperindag Rohil dapat mengakomodir kemana pedagang buah ini akan di relokasi.
Sementara itu, Kadis DLH Rohil Suwandi menyampaikan kepada Bupati bahwa dalam waktu dekat tim Adipura akan melakukan penilaian di 6 Kota di Provinsi Riau yang salah satunya adalah Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk itu ia berharap kebersihan, ketertiban dan keindahan Kota Bagansiapiapi dapat terjaga dengan baik.
“Diperkirakan untuk penilaian Adipura yang menjadi penilaian adalah kebersihan lingkungan baik jalan,parit, pasar dan ketertiban PKL serta TPA. Kita berharap kebersihan Kota Bagansiapiapi dapat terjaga dengan baik agar Kabupaten Rokan Hilir kembali mendapatkan piala Adipura,” ujar Suwandi.
Diakhir rapat Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan rapat tindak lanjut terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya terkait penertiban PKL di Kota Bagansiapiapi dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Lintas Pesisir Batu Enam depan Kantor Bupati dan Jalan Lintas Jembatan Pedamaran Kecamatan Pekaitan,” kata Fauzi Efrizal.
Lanjutnya,” kemarin kita sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada, dalam program jangka pendek pak Bupati menginginkan sudah ada eksen dari OPD terkait untuk memasang plang larangan berjualan atau mendirikan bangunan di bahu jalan maupun di atas parit serta larangan mendirikan bangunan liar di sepanjang jalan lintas sungai Rokan dan Jembatan Pedamaran,” jelasnya.
Terang Fauzi Efrizal lagi, agar para pedagang depan pasar Datuk Rubiah yang ada tidak mengganggu aktivitas dan hak pengguna jalan raya karena kondisi jalan yang sempit ditambah lagi banyak pedagang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berdagang. Hal ini juga dapat membahayakan pengendara dan pedagang.
“Harapan pak Bupati dalam penertiban PKL dan bangunan liar ini akan dibentuk tim yustisi gabungan yang didalam ada TNI-Polri. Jika nanti saat dilaksanakannya penertiban ada PKL yang tidak mengindahkan himbauan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Satpol PP, maka akan ditertibkan oleh tim yustisi,” ungkapnya.
Dikatakannya juga bahwa pedagang yang membuka lapak di tepi jalan tersebut rata-rata merupakan pendatang dari luar daerah yang terus bertambah sehingga mengganggu kelancaran arus jalan raya dan merusak keindahan dan keasrian Kota.
SUMBER: mediacenter.rohilkab








