Guru Non ASN di Dumai Kini Wajib Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan 

KATAPRES.COM- PEKANBARU — Pemko Dumai berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di wilayahnya, termasuk para guru non ASN di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu diwujudkan melalui Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 000/4/DISDIKBUD-SEKR TAHUN 2025 tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan Non-ASN guru dan tenaga kependidikan sekolah negeri maupun swasta ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, Yusmanidar mengatakan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan swasta berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar 0,54% dari upah yang dilaporkan.

“Perlindungan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini adalah prioritas. Kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat merata di seluruh sektor pendidikan di Dumai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah,” ujarnya Rabu (3/12/2025).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perlindungan jaminan sosial bagi sektor pendidikan.

“Melalui program ini, kita ingin melindungi tenaga pendidik dan kependidikan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Perlindungan ini sangat vital agar mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kerja,” ujarnya.

Fadly berharap seluruh sekolah swasta di Dumai untuk segera memastikan tenaga kerjanya terdaftar agar mendapatkan perlindungan yang layak. Kepala Disdikbud Dumai, Mukhlis Suzantri, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Jamsostek bagi guru swasta.

“Kami mendorong agar seluruh instansi pendidikan swasta dapat segera mendaftarkan para tenaga kerjanya. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan staf sekolah, memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang setara,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Antonius Parlindungan Sihotang dari Yayasan Prayoga Riau. Santunan yang diberikan meliputi JKM sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk dua anak senilai Rp139 juta, JHT sebesar Rp52,13 juta serta manfaat Jaminan Pensiun Rp399.700/bulan. Total santunan yang diterima mencapai Rp233,13 juta.**

 

sumber: Bisnis.com