SE Walikota Tak Bertaji? Truk Perusahaan Tetap Melintas Saat Jam Terlarang

KATA PERS.COM — DUMAI — Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan diduga terang-terangan mengangkangi Surat Edaran Walikota Dumai Nomor: 00.1.10/818/SEKRE tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Padahal, aturan tersebut secara tegas membatasi operasional kendaraan angkutan barang pada periode tertentu demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,Jumat(26/25/25).

Dalam aturan itu, pemerintah secara jelas melarang operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan gandengan dan tempelan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan pada periode Natal 23–27 Desember 2025 dan Tahun Baru 31 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan pantauan awak media, masih banyak truk dan mobil tangki milik perusahaan yang nekat melintas di Jalan Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada waktu yang jelas-jelas telah dilarang oleh Pemerintah Kota Dumai.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sekelompok warga bahkan sempat memberhentikan mobil tangki perusahaan yang melintas di Simpang TPI sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penegakan aturan yang dinilai diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Saya tegaskan, apa yang kami lakukan ini untuk menegakkan Surat Edaran Walikota Dumai. Kami menduga perusahaan sengaja tidak mengindahkan aturan tersebut. Ini juga peringatan keras, jangan coba-coba mengangkangi kebijakan yang sudah ditetapkan Wali Kota,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, mobil-mobil perusahaan terlihat melintas seolah tanpa beban dan bebas keluar masuk kawasan perusahaan, meski pembatasan operasional sudah diberlakukan secara resmi.

Sementara itu, Pos Dishub Kota Dumai yang berjaga di Simpang TPI membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Reza, selaku Komandan Regu (Danru) Dishub, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan terkait pembatasan operasional kendaraan.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran ke perusahaan. Kendaraan yang keluar sudah kami setop, namun karena jumlahnya banyak dan sempat menyebabkan kemacetan, akhirnya kami lepaskan. Kami juga bersama personel Polsek Dumai Barat melakukan penguraian kemacetan,” jelas Reza saat dikonfirmasi.

Pantauan awak media di lapangan juga menunjukkan sejumlah mobil tangki perusahaan terparkir dan berhenti di depan Kantor Dishub TPI. Kendaraan-kendaraan tersebut secara tegas dilarang melintas oleh petugas Dishub yang berjaga.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait ketegasan penegakan aturan. Warga mendesak Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait agar tidak tebang pilih serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar, demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan wibawa aturan pemerintah.