Plt Gubernur Riau: ASN Wajib Masuk 2 Januari, Tak Ada Tambahan Libur

KATAPRES.COM – PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib kembali masuk kantor pada Jumat (2/1/2026). Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tidak ada pegawai yang menambah masa libur di luar ketentuan resmi.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemprov Riau yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sepanjang Tahun 2026. Dalam SE bernomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tersebut, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama.

“Tetap masuk kantor pada 2 Januari 2026. Libur sudah diatur, jadi tidak ada pegawai Pemprov Riau yang menambah liburnya,” ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Pada Januari 2026, hari libur yang ditetapkan hanya dua hari, yakni 1 Januari (Tahun Baru 2026) dan 16 Januari (peringatan Isra Miraj). Oleh karena itu, seluruh pegawai diwajibkan masuk kembali pada hari kerja pertama setelah Tahun Baru.

SF Hariyanto juga menyoroti pentingnya keberlangsungan layanan strategis bagi masyarakat. Ia meminta perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, hingga satuan ketertiban umum, untuk tetap beroperasi normal melalui sistem piket atau penugasan bergilir.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.**

 

Sumber: Halloriau