SPPD Fiktif DPRD Riau Kembali Mencuat, Penyelidikan Merambah APBD 2024

KATAPRES.COM – PEKANBARU – Dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kembali menyeret Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

Belum tuntas pengusutan tahun anggaran 2020 dan 2021, kini muncul indikasi SPPD fiktif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2024.

Sejumlah pegawai dan staf Sekretariat DPRD Riau dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas tahun 2024.

Informasi dihimpun, penyelidikan Polda Riau bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit laporan keuangan APBD Riau tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas mencapai Rp16,98 miliar.

Pada tahun 2024 sendiri, DPRD Riau berada dalam masa transisi dua periode keanggotaan, yakni periode 2019–2024 dan periode 2024–2029. Pelantikan anggota DPRD Riau periode terbaru dilaksanakan pada September 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan proses penyelidikan itu. Ia menyebut, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

“Masih tahap Pulbaket,” kata Ade, Selasa (6/1/2026).

Terkait penyidikan dugaan korupsi SPPD tahun anggaran 2020-2021, Ade menyatakan masih tetap berlanjut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada awal Januari 2026.

Namun Ade belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan karena penyidik masih menunggu jadwal dari Kortas Tipikor Polri.

“Masih menunggu tanggal Kortas Tipikor,” ungkap Ade.

Begitu juga kemungkinan bakal ditetapkannya tersangka di kasus tersebut, Ade menyatakan ditentukan perkembangan gelar perkara.

“Melihat dinamika dalam gelar nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memastikan penyidikan kasus dugaan kasus SPPD tahun anggaran 2020-2021 yang naik ke penyidikan sejak Juli 2024 itu, masih berjalan.

Ia menjelaskan, Polda Riau telah menerima undangan dari Kortas Tipikor untuk membahas perkembangan kasus secara menyeluruh, termasuk menentukan jumlah tersangka dan pihak yang akan ditetapkan.

“Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, awal Januari kami akan hadir untuk membahas siapa yang akan menjadi tersangka, kemudian dilakukan klarifikasi. Sekwan sendiri berada di bawahnya,” ujar Herry saat dikonfirmasi Minggu (29/12/2025).

Ia mengungkapkan, jadwal rapat diagendakan pada Januari 202.

“Insya Allah awal Januari kita akan menggelar rapat di Kortas Tipikor untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur Irjen Herry.

Sejauh ini, tidak ada kendala dalam penanganan kasus yang telah naik ke penyidikan sejak Juli 2024 lalu.

“Tidak ada kendala, karena sifatnya koordinatif. Kesimpulan akhir tetap dari Kortas Tipikor,” ucapnya.

Diketahui, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.

Hasilnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.

Rencananya, pada 20 Juni 2025, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Namun sehari sebelum itu, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.

Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp195,9 miliar itu. Penetapan tersangka selalu dijanjikan akan disampaikan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.

Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Kemudian lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Terkait apartemen dan rumah di Jalan Banda Aceh, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penyitaan apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, menyatakan penyitaan aset cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan aset dan mengembalikan kepemilikan Muflihun.**

 

sumber: CAKAPLAH