Janji Tinggal Janji? Mantan Pekerja Pabrik Kopi Rasa Sayang Dumai Masih Menunggu Kepastian Hak

KATAPERS.COM — DUMAI — Sejumlah mantan pekerja Pabrik Kopi Rasa Sayang Dumai kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. Persoalan ini mencuat dan viral di media sosial setelah salah satu mantan pekerja, melalui akun Indra Putra Sukma, mengunggah sebuah video berdurasi kurang lebih tujuh menit yang menceritakan nasib para buruh tersebut.

Pabrik Kopi Rasa Sayang diketahui berlokasi di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam video yang beredar luas itu, Indra menyampaikan bahwa permasalahan hak pekerja telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

Ia mengungkapkan, para mantan pekerja telah berulang kali menempuh jalur resmi dengan mengadukan persoalan tersebut ke berbagai instansi di Kota Dumai, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga DPRD Kota Dumai. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil konkret.

“Kami sudah menyampaikan ini ke Disnakertrans Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, bahkan juga ke Wali Kota Dumai, tetapi belum juga ada solusi buat kami,” ujar Indra dalam video tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para mantan pekerja juga telah mengikuti hearing bersama DPRD Kota Dumai. Dalam pertemuan itu, DPRD disebut telah meminta pihak perusahaan agar segera membayarkan kekurangan hak-hak mantan pekerja. Namun hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dalam narasi video itu juga disampaikan bahwa Wali Kota Dumai sempat berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan memberangkatkan para mantan pekerja ke Surabaya bersama Disnakertrans Kota Dumai, mengingat perusahaan diduga memiliki keterkaitan di luar daerah. Sayangnya, janji tersebut belum juga terealisasi hingga sekarang.

Di akhir videonya, Indra Putra Sukma berharap suaranya dan keluhan para mantan pekerja dapat benar-benar didengar oleh orang nomor satu di Kota Dumai, H. Paisal, agar pemerintah daerah dapat turun tangan secara serius dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para buruh yang merasa haknya diabaikan.

Kasus ini kembali menyorot lemahnya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah serta menimbulkan pertanyaan publik terkait peran dan ketegasan instansi terkait dalam melindungi hak-hak pekerja.