Rapat Dewan Pengupahan Telah Selesai, UMP 2026 Segera Ditetapkan

KATAPRES.COM – PEKANBARU – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 telah rampung dibahas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Riau sebelum diumumkan ke publik.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (18/12/2025), menghadirkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Diskusi berlangsung intens dan konstruktif, dengan setiap pihak menyampaikan pandangan serta aspirasi terkait UMP tahun depan.

Kepala Disnakertrans Roni Rahmat mengatakan, pembahasan berjalan lancar karena semua unsur diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

“Alhamdulillah pembahasan sudah mencapai kesepakatan. Hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Gubernur sebelum diumumkan ke masyarakat,” ujarnya.

Roni menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan Gubernur, pemerintah provinsi akan segera menetapkan UMP Riau 2026 secara resmi. Penetapan ini menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Hasil rapat Dewan Pengupahan akan kami sampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan. Selanjutnya, kabupaten dan kota dapat melanjutkan proses penetapan UMK masing-masing,” kata Roni.

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki cukup waktu untuk menindaklanjutinya.

Sebagai informasi, kebijakan UMP 2026 menggunakan formula baru: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa. Rentang faktor alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.**

 

sumber: RIAUIN.COM